Namun, perubahan ini juga menimbulkan kebingungan bagi banyak pengusaha lokal, termasuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP) terutama disektor jasa konstruksi.
Oleh karena itu, tulisan ini hadir untuk memberikan pemahaman agar pengusaha OAP dapat tetap berdaya saing dan terlibat aktif dalam proyek-proyek infrastruktur di wilayah papua.
Nah Apa yang Berubah?
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pengusaha jasa konstruksi wajib mengurus beberapa izin seperti:
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SKA dan SKT bagi tenaga kerja ahli dan terampil
Seluruh proses dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Kini, dengan hadirnya OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, semua perizinan usaha dilakukan secara terintegrasi, dengan dokumen yang lebih sederhana namun tetap sah secara hukum.
Tiga Dokumen Wajib dalam Usaha Konstruksi Saat Ini
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas resmi usaha yang diterbitkan oleh OSS. Dengan NIB, perusahaan sah secara hukum dan bisa mengikuti lelang atau proyek pemerintah.
2. SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SBU adalah bukti legal bahwa badan usaha memiliki klasifikasi dan subklasifikasi bidang pekerjaan konstruksi. SBU dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakui pemerintah.
3. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
Sebagai pengganti SKA/SKT, SKK diberikan kepada tenaga kerja konstruksi (mandor, tukang, ahli teknik) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Tanpa SKK, tenaga kerja tidak diakui secara nasional.
Mengapa Ini Penting bagi OAP?
Tanpa NIB dan SBU, pengusaha tidak bisa ikut tender proyek pemerintah. Dengan SBU dan SKK, pengusaha OAP mendapat pengakuan secara nasional.
Peran Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat;
Pemerintah daerah dan lembaga adat dapat berperan aktif dalam: Menyediakan pelatihan dan pendampingan OSS dan SKK
-Menyusun PERDASUS yang mewajibkan pemberian kuota proyek kepada pengusaha OAP,
- Mendorong pembentukan koperasi atau konsorsium konstruksi OAP dll.
UU Cipta Kerja memang membawa perubahan besar, tetapi juga membuka peluang besar. Pengusaha Orang Asli Papua harus segera menyesuaikan diri dengan sistem baru agar tidak tertinggal. Dengan pemahaman yang benar dan dukungan yang tepat, OAP dapat menjadi tuan rumah di tanah sendiri dalam pembangunan infrastruktur di papua .
#Ukago Jack#
%20(17).jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar